Haruskah Nilai Nafkah Ditentukan sebelum Menikah?

HAK istri atas nafkah dari suaminya dijamin 100

Haruskah Nilai Nafkah Ditentukan sebelum Menikah?
Ilustrasi/Net

HAK istri atas nafkah dari suaminya dijamin 100% dalam syariat Islam. Ada begitu banyak dalil tentang kewajiban suami memberi nafkah harta kepada istrinya. Namun besarannya memang tidak diatur secara pasti di dalam Alquran atau pun As-Sunah, sehingga para ulama juga berbeda pendapat dalam menetapkan besarannya.

Namun umumnya para ulama berpendapat agar nilai nafkah itu disepakati bersama, antara kedua belah pihak dari suami dan istri. Sehingga ketentuannya seperti dalam hukum jual-beli, yaitu pembeli wajib membayar harga barang yang dibelinya. Kewajiban itu memang perintah syariah. Tetapi berapa nilainya, tentu harus sesuai dengan kesepakatan di antara penjual dan pembeli.

Maka idealnya berapa nilai nafkah yang menjadi kewajiban suami itu ditentukan sejak sebelum pernikahan dilakukan, serta menjadi salah satu faktor penentu apakah sebuah lamaran itu diterima atau tidak. Kurang lebih menjadi satu paket dengan nilai mahar yang juga perlu disepakati sebelum pernikahan.

Baca Juga : Tiga Amalan Utama Paling Dicintai Allah

Namun sayangnya, dalam prakteknya, setiap ada persiapan pernikahan, urusan nilai mahar dan nafkah malah sama sekali tidak diotak-atik. Yang diributkan hanya kostum, katering, gedung, kartu undangan, acara, hiburan dan hal-hal yang sifatnya insidentil. Tetapi berapa nafkah dan mahar yang menjadi kewajiban suami dan menjadi hak istri, sepertinya dianggap main-main semata.

Maka kalau di tengah perjalanan rumah tangga, tiba-tiba ada keributan tentang jatah nafkah buat istri, bisa saja suami mengelak dengan mudah. Kenapa?

Karena memang tidak ada kesepakatan apa pun atas nilai yang wajib dibayar oleh suami. Berapa angka nilai mahar saja tidak disepakati, apalagi nilai nafkah. Walhasil, secara hukum yang hitam putih, maka pihak istri tentu tidak bisa menuntut apa-apa, kalau sudah bicara angka.

Baca Juga : Amal Baik yang Hilang dari Buku Catatan Amal

Memang di dalam Alquran disebutkan bahwa suami wajib memberi nafkah secara makruf. Ayatnya memang jelas seperti tertera berikut ini:

Halaman :


Editor : Bsafaat