Hasto  dan Yasonna Tanpa Alasan Sah Tidak Hadiri Sidang Mediasi, Ini Komentar Ade Armando

Prinsipal penggugat dari penggugat PDI Perjuangan yaitu Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly tidak menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Cibinong.

Hasto  dan Yasonna Tanpa Alasan Sah Tidak Hadiri Sidang Mediasi, Ini Komentar Ade Armando
Prinsipal penggugat dari penggugat PDI Perjuangan yaitu Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly tidak menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Cibinong.

Kuasa hukum Ade Armando, Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas Rakyat  mengharapkan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly menghadiri sidang mediasi berikutnya.

"Kami sangat menyayangkan tidak ada itikad baik dari prinsipal penggugat, semoga menggunakan satu kali lagi kesempatan yang diberikan oleh hakim mediator," harap Francine Widjojo. 

Sebelumnya, PDI Perjuangan menggugat perdata Ade Armando dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena menganggap politikus PSI tersebut menerjemahkan kabar hoax tentang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

PDI Perjuangan menilai sikap Ade Armando tak patut hingga mereka bersikap tegas dan  mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong karena Ade Armando berdomisili di Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti