Hingga Akhir 2021, BEI Berikan Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap program pemerintah dan industri pasar modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Hingga Akhir 2021, BEI Berikan Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat
net

"Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021," tambahnya.

Dia menuturkan, kebijakan itu diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. (*)

Baca Juga : BJB Raih Penghargaan Indonesia Best Bank 2021

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani