Hingga Juli 2021, PPN PMSE Terkumpul Rp2,2 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Hingga Juli 2021, PPN PMSE Terkumpul Rp2,2 Triliun
net

INILAH, Bandung - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. 

Baca Juga : Tetep Optimistis Ekonomi Bangkit dan Pulih Berkat Pengaruh UMKM

"DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE pada 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 triliun," kata Neilmadrin, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, dengan penunjukan perusahaan terebut  maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan yakni 10%dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan digital.

Baca Juga : OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Tumbuh 50 Persen

DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani