Hingga Juli 2021, PPN PMSE Terkumpul Rp2,2 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Hingga Juli 2021, PPN PMSE Terkumpul Rp2,2 Triliun
net

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital. (*)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani