Hukum Menerima Angpau dari Atasan Nonmuslim

PERTAMA, Islam tidak melarang kita untuk bersikap baik terhadap orang non muslim yang tidak mengganggu. Salah satunya adalah dengan menerima hadiah dari orang kafir. Allah berfirman, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanan: 8)

Hukum Menerima Angpau dari Atasan Nonmuslim
Ilustrasi/Net

Dengan demikian, jika menerima hadiah angpai memenuhi beberapa persyaratan di atas, hukumnya dibolehkan. Allahu alam. [Referensi: Fatwa islam, no. 85108/ustadz Ammi Nur Baits]

Halaman :


Editor : Bsafaat