Hukum Mengumumkan Kematian dengan Speaker Masjid

ASALNYA, menyampaikan berita kematian kepada khalayak ramai tidaklah mengapa insya Allah. Mengumumkan seperti itu termasuk hal yang dibolehkan selama tidak ada unsur terlarang di dalamnya.

Hukum Mengumumkan Kematian dengan Speaker Masjid
Ilustrasi/Net

ASALNYA, menyampaikan berita kematian kepada khalayak ramai tidaklah mengapa insya Allah. Mengumumkan seperti itu termasuk hal yang dibolehkan selama tidak ada unsur terlarang di dalamnya.

Di antara dalilnya adalah hadits, Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ada seseorang yang biasa mengumpulkan sampah di masjid (laki-laki atau perempuan hitam) meninggal dunia. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menanyakan tentang orang tersebut dan dikabarkan pada beliau bahwa ia telah meninggal. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda, "Kenapa kalian tidak mengabariku tentang kematiannya? Sekarang tunjukkan padaku di manakah kuburnya." (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).

Juga terdapat hadits, "Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengumumkan berita kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Lalu beliau keluar menuju tempat shalat dan membentuk shaf para jamaah, lantas melaksanakan shalat jenazah dengan empat kali takbir." (HR. Bukhari no. 1245).

Baca Juga : Shahih! Dua Doa Andalan Nabi untuk Menarik Rezeki

Al Muwafaq dalam kitabnya At Tajj wal Iklil li Mukhtashor Kholil berkata, ia mendengar Ibnul Qasim di mana ia berkata bahwa Imam Malik ditanya mengenai pengumuman berita kematian lewat pintu-pintu masjid, ia pun tidak suka. Begitu pula dengan berteriak di masjid mengenai kematian seseorang, itu pun tidak dibolehkan. Ia katakan, "Seperti itu tidak ada kebaikan." Ia juga berkata, "Tidak mengapa jika ia berkeliling di majelis lalu mengabarkan berita tersebut tanpa mengeraskan suara." (Dinukil dari Fatwa Islam Web)

Apa yang disebutkan di atas sama dengan yang disebutkan oleh ulama besar Syafiiyah yaitu Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, di mana beliau berkata, "Mengumumkan berita kematian tidaklah semua terlarang. Yang terlarang hanyalah yang dahulu dilakukan orang Jahiliyah di mana mereka mengutus beberapa orang untuk mengumumkan berita kematian di pintu-pintu dan di pasar-pasar. " (Fathul Bari, 3: 116).

Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Said bin Manshur menyebutkan tentang mengumumkan berita kematian yang termasuk perbuatan orang Jahiliyyah. Dikabarkan dari Ibnu Ulayyah, dari Ibnu Aun, ia berkata bahwa ia bertanya pada Ibrahim, "Apakah mereka melarang mengumumkan berita kematian?" Ibrahim pun menjawab, "Iya terlarang." Ibnu Aun menjelaskan, "Jika ada yang meninggal dunia, maka ada yang akan menaiki hewan tunggangan lantas berteriak di khalayak ramai, "Aku kabarkan tentang berita kematian si fulan." (Fathul Bari, 3: 117)

Baca Juga : Agar Bercanda tak Kebablasan, Begini Aturannya dalam Islam

Adapun jika memberitahukan kepada kerabat atau orang-orang terdekat tidaklah mengapa. Ibnu Sirin berkata, "Aku menganggap tidaklah masalah jika seeorang mengumumkan berita kematian pada sahabat dan teman dekat." (Idem)

Halaman :


Editor : Bsafaat