Hukum Mengumumkan Kematian dengan Speaker Masjid

ASALNYA, menyampaikan berita kematian kepada khalayak ramai tidaklah mengapa insya Allah. Mengumumkan seperti itu termasuk hal yang dibolehkan selama tidak ada unsur terlarang di dalamnya.

Hukum Mengumumkan Kematian dengan Speaker Masjid
Ilustrasi/Net

Ibnu Hajar juga berkata, "Kesimpulannya, semata-mata mengumumkan kematian tidaklah terlarang. Jika lebih dari itu (sampai melakukan yang terlarang), maka tidak dibolehkan. Sebagian salaf sampai-sampai melarang keras dalam hal ini di antaranya adalah Hudzaifah jika sampai kematian seseorang diumumkan, ia pun berkata,

"Jangan umumkan berita kematian tersebut kepada seorang pun. Aku khawatir itu termasuk mengumumkan berita kematian (yang terlarang). Sungguh, aku pernah mendengar dengan kedua telingaku dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa mengumumkan kematian seperti itu terlarang. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah, dengan sanad yang hasan." (HR. Tirmidzi no. 986 dan Ibnu Majah no. 1476)

Ibnul Arabi mengatakan, "Kesimpulan dari berbagai hadits mengenai hal ini adalah perlu ada tiga rincian.
1- Menyampaikan berita kematian seseorang kepada keluarga, kawan dan orang-orang shalih. Hal ini hukumnya dianjurkan.
2- Mengumumkan kematian kepada kumpulan orang dengan tujuan menyebut-nyebut kelebihan mayit. Hukum hal ini adalah makruh.
3- Pengumuman kematian jenis lain semisal dalam bentuk meratapi kematian dan semisalnya. Hukum poin ketiga ini adalah haram".

Baca Juga : Gampang Mengeluh karena Lemah Iman

Silakan simpulkan untuk hukum mengumumkan berita kematian di masjid, termasuk yang mana. Wallahu alam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Halaman :


Editor : Bsafaat