Hukum Pria Lakukan Perjalanan di Hari Jumat

PADA hari Jumat bolehkah melakukan safar? Ataukah ada larangan khusus kala itu baik di pagi hari atau di siang harinya? Dalam kitab Zaadul Maad, Ibnul Qayyim telah menyinggung hal ini. Beliau berbicara saat menjelaskan keistimewaan hari Jumat sebagai berikut.

Hukum Pria Lakukan Perjalanan di Hari Jumat
Ilustrasi/Net

Dalam ayat di atas, Allah Taala memerintahkan untuk bersegera shalat Jumat dan meninggalkan jual beli. Begitu pula safar pada hari Jumat termasuk di dalamnya. Karena safar menghalangi untuk menghadiri shalat Jumat sebagaimana jual beli pun demikian. Akan tetapi jika ia khawatir ketinggalan rombongan dan tidak bisa menggapai tujuannya, maka ia bersafar saat itu dalam keadaan darurat.

Adapun safar sebelum adzan Jumat, maka asalnya boleh. Sebagian ulama memakruhkannya karena khawatir luput dari keutamaan hari Jumat. Adapun waktu pesawat take off setelah adzan secara langsung, jika bisa ditunda, maka lebih baik ditunda. Namun jika pesawat tersebut tidak bisa ditunda perjalanannya, maka ketika itu termasuk udzur dan bisa terbang saat itu.

Diambil fatwa di atas dari Majmu Fatawa wa Rasail karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin jilid ke-16, dalam Kitab Shalat Jumat. Hanya Allah yang memberi taufik. [Referensi: Zaadul Maad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah; http://ar.islamway.net/fatwa/9416; rumaysho]

Baca Juga : Jimak di Malam Jumat Membunuh 1000 Yahudi, Sunnah dari Nabi?

Halaman :


Editor : Bsafaat