Ini Aturan Baru BPJS, Untung atau Buntung?

INILAH, Bogor- BPJS Kesehatan merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Ada beberapa keuntungan bagi peserta JKN-KIS dari aturan anyar ini. Apa saja?

Ini Aturan Baru BPJS, Untung atau Buntung?
BPJS Kesehatan merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018

Sejauh ini, kata Desi, dari 3,4 juta jiwa peserta JKN-KIS di Bumi Tegar Beriman, 500 ribu jiwa di antaranya masih menunggak iuran BPJS Kesehatan. "Dari keseluruhan, 900 ribu di antaranya peserta mandiri, nah tunggakan separuhnya dari peserta mandiri," kata Desi.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, saat menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkatlanjutan dalam waktu hingga 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

"Dia akan dikenakan denda layanan 2,5% dari biaya diagnosa awal. Denda paling tinggi Rp30 juta, kecuali untuk PBI, peserta yang didaftarkan pemda dan peserta tidak mampu," ujar Desi.

Halaman :


Editor : inilahkoran