Ini Pentingnya UU Pesantren Di Indonesia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini, di Indonesia banyak lembaga keagamaan, seperti pondok pesantren (ponpes), madrasah, yang harus mendapat perlindungan

Ini Pentingnya UU Pesantren Di Indonesia

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini, di Indonesia banyak lembaga keagamaan, seperti pondok pesantren (ponpes), madrasah, yang harus mendapat perlindungan

Dia mengatakan Komisi VIII DPR telah menghasilkan UU Pesantren. Undang-undang ini penting, karena jika tidak ada proteksi negara, pesantren perlahan-lahan akan menjadi boarding school. Sehingga, akan hilang menjaga tradisi para ulama.

Maka, UU Pesantren, disusun dan diperjuangkan, salah satu tujuannya adalah agar semangat membangun tradisi yang diwariskan para ulama tidak hilang.

Baca Juga : Tinjau Banjir Braga, Bey Machmudin Kembali Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-hati

Karena itu, saat ini, pesantren secara harfiah jika telah sesuai dengan nilai-nilai dan kurikulum sesuai UU Pesantren, bisa mendapatkan legalitas dari negara.

"Maka kalau punya anak mau sekolah atau melanjutkan pendidikan ke pesantren, jangan khawatir. Pasti dapat ijazah dan diakui oleh negara. Ini adalah bagian dari perjuangan umat, mandat bagi saya agar bagaimana menjaga agama," tuturnya, saat Bandung Barat (KBB) dari Partai Golkar  menyantuni anak yatim di Ponpes Irsyaadul Baidhowi, Kampung Nyompong, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB, Jumat 12 Januari 2024.

Kang Ace mengatakan, tidak perlu penegasan secara eksplisit harus negara Islam. Yang penting, tujuan syariahnya tercapai, yaitu menjaga agama. Di Indonesia ini tidak ada kekhawatiran membangun masjid, bebas menggelar majelis taklim, dan pengajian agama terus ditingkatkan.

Baca Juga : Bey Machmudin Sebut, Rencana Bangun 144 Sekolah Baru Demi Menjalankan Amanat UU

Tujuan syariah kedua adalah bagaimana ekonomi bisa maju. Tidak mungkin bisa maju jika perut lapar dan tenang beribadah jika ekonomi tidak lancar. Ketiga, negara wajib menjaga dan melindungi diri dan jiwa rakyatnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti