Ini Rincian Tarif Baru Parkir di Kota Bandung

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan tarif baru parkir di Kota Bandung.

Ini Rincian Tarif Baru Parkir di Kota Bandung
Penyesuaian tarif baru parkir itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan. (istimewa)

Keberadaaan tarif baru parkir itu efektif berlaku per 11 Januari 2023. Ini besarannya:
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000- 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30-50 ribu untuk sekali masuk.
- Kendaraan Roda 2: 1 jam pertama Rp2.000-5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000-5.000. 

Sedangkan, harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan simpul transportasi yakni:
- Kendaraan Roda atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000-7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30-50 ribu untuk sekali masuk. Tarif maksimal sebesar Rp30-50 ribu dan harga sewa parkir inap sebesar Rp30-50 ribu.

- Kendaraan Roda 2: 1 jam pertama Rp2.000-5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000-5.000. Tarif maksimal sebesar Rp15-25 ribu dan harga sewa parkir inap sebesar Rp15-25 ribu.

Baca Juga : Polda Jabar Bongkar Travel Haji Palsu, Pengelola Al Fatih Travel Indonesia Dijadikan Tersangka

Sedangkan, untuk besaran denda kehilangan karcis parkir yakni Rp25-100 ribu.*** (yogo triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani