Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberikan Bapenda Jabar

Bapenda Jabar akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. 

Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberikan Bapenda Jabar
Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan Bapenda Jabar khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun. (rianto nurdiansyah)

INILAHKORAN, Bandung - Bapenda Jabar akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan Bapenda Jabar khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat untuk bebas pokok dan denda BBNKB II.

Baca Juga : Bapenda Jabar Gencarkan Dua Program Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.

Program Pemutihan 2023 diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Metro Jaya. Program ini pun bisa dimanfaatkan badan, pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan pemerintahan desa di Jabar.

Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Legislator Jabar Dorong Pemprov Ubah Paradigma Ketahanan Pangan

Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani