Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberikan Bapenda Jabar
Bapenda Jabar akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bapenda Jabar akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor.
Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan Bapenda Jabar khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat untuk bebas pokok dan denda BBNKB II.
Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.
Program Pemutihan 2023 diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Metro Jaya. Program ini pun bisa dimanfaatkan badan, pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan pemerintahan desa di Jabar.
Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Wajib Pajak:
• Melakukan pembayaran di loket pembayaran
• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.*** (rianto nurdiansyah)
Editor : Doni Ramdhani
