Ini Ungkapan Kekesalan Umuh Muchtar Usai Akhmad Lukito Jadi Tersangka

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar menunjukan kekesalannya atas penetapan tersangka Akhmad Lukito di tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang

Ini Ungkapan Kekesalan Umuh Muchtar Usai Akhmad Lukito Jadi Tersangka
INILAHKORAN, Bandung - Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar menunjukan kekesalannya atas penetapan tersangka di tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 1 Oktober 2022 lalu. 
Terlebih, dikatakan Umuh Muchtar, satu tersangka tersebut atas nama Akhmad Hadian Lukita. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dinyatakan bersalah karena menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan pada tahun 2020.
Umuh Muchtar merasa penetapan tersangka seharusnya tidak hanya ditunjukan kepada Akhmad Hadian Lukita. Namun juga harus ditunjukan kepada para anggotanya. 
"Karena mereka juga yang melaksanakan dan yang ditugaskan. Jadi jangan menuding kepada salah satu nama. Karena dia (Akhmad Hadian Lukita) sudah menugaskan dan yang ditugaskan melaporkannya," kata Umuh Muchtar di Stadion Persib (Sidolig), Ahmad Yani, Kota Bandung.
Umuh Muchtar berharap penetapan tersangka terus berjalan. Sehingga tidak hanya Akhmad Hadian Lukita yang bertanggung jawab, namun juga terdapat pihak lainnya. 
"Saya tegaskan, periksa karena mereka yang bertanggung jawab. Yang selalu berkunjung (melakukan verifikasi Stadion) ke setiap daerah harus tanggung jawab," tegasnya. 
Pria berkumis tebal ini pun meminta untuk Liga 1 2022/2023 dihentikan sementara terkait penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka. Menurutnya, diperlukan pergantian lebih dulu perangkat Liga secara keseluruhan. 
"Jangan satu orang yang bertanggung jawab, semua yang ada disitu, termasuk Komisarisnya. Saya kasihan, bersedih pak Lulu (sapaan Akhmad Hadian Lukita), semoga diberikan kekuatan. Saya tegaskan biar aman dan jelas, ganti yang profesional, yang mengerti sepak bola," pungkasnya.(Muhammad Ginanjar)


Editor : Ahmad Sayuti