Inilah Penjelasan Wali Kota Bogor Terkait Kronologi Satgas COVID-19 Laporkan RS UMMI

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengenai kronologi Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor hingga akhirnya Satgas COVID-19 membuat laporan di Polresta Bogor.

Inilah Penjelasan Wali Kota Bogor Terkait Kronologi Satgas COVID-19 Laporkan RS UMMI

"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," rinci Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor itu.

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga : Dewan Dorong Perumda Tirta Kahuripan Ambil Alih Aset SPAM Sentul City

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.

Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

"Serta Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman empat bulan penjara," katanya.***

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto