Jabar Akan Intens Sosialisasi Pelatihan dalam Kartu Prakerja

Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Jabar Akan Intens Sosialisasi Pelatihan dalam Kartu Prakerja
ilustrasi

INILAH, Bandung-Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan. Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik. 

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Syeikh Ajlin

"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata Taufik. 

"Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," imbuhnya. 

Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif. 

Baca Juga : Kepala Diskominfo Jabar Setiaji Menangi Penghargaan Internasional

Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan. 

Halaman :


Editor : JakaPermana