Muller Bersaudara Ditetapkan Tersangka Soal Kisruh Kepemilikan Dago Elos

Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Muller Bersaudara Ditetapkan Tersangka Soal Kisruh Kepemilikan Dago Elos
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

"Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa 7 Mei 2024.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

Jules mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

Jules belum merinci terkait alat bukti yang ditemukan penyidik hingga menetapkan duo Muller tersebut sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung.

"Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos," pungkasnya.

Diketahui, Polda Jabar mengambil alih kasus sengketa tanah Dago Elos pasca unjuk rasa yang dilakukan warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023. Laporan warga Dago Elos di Polda Jabar tertuang dalam LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar pada Selasa 15 Agustus 2023, malam.

Sengketa tanah di Dago Elos mencuat setelah adanya gugatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar.

Hal itu membuat warga Dago Elos meradang dan melakukan perlawanan pasca PN Bandung mengabulkan permohonan atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar tersebut.

Warga Dago Elos melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2018. Di MA warga Dago Elos menang, dimana MA mengabulkan kasasi warga Dago Elos dan memutuskan warga Dago Elos sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Keluarga Muller merespon hal tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dimenangkan oleh MA.

Warga terus melakukan perlawanan dan melaporkan keluarga Muller ke Polrestabes Bandung hingga diambil alih oleh Polda Jabar. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana