Jangan Pernah Bercanda Seputar Nikah, Talak, Rujuk

Ada yang bertanya, apakah sah bila talak tiga yang dijatuhkan pada istri dilakukan suami tanpa pernah mengucapkan kata talak tiga secara lisan? Talak dilakukan hanya lewat tulisan berupa surat pernyataan karena sang istri yang meminta.

Jangan Pernah Bercanda Seputar Nikah, Talak, Rujuk
Ilustrasi/Net

Ada yang bertanya, apakah sah bila talak tiga yang dijatuhkan pada istri dilakukan suami tanpa pernah mengucapkan kata talak tiga secara lisan? Talak dilakukan hanya lewat tulisan berupa surat pernyataan karena sang istri yang meminta.

Talak dengan tulisan dihukumi jatuh sebagaimana talak dengan ucapan. Talak, dalam syariat Islam adalah sesuatu yang harus mendapatkan perhatian lebih dan harus hati-hati dalam menerapkan hukumnya. Hal itu dikarenakan talak termasuk perkara yang tidak membedakan antara keseriusan dan gurauan. Maksudnya: talak dihukumi jatuh, baik serius maupun canda. Demikian pula nikah dan rujuk, semuanya jatuh baik serius maupun canda.

Abu Dawud meriwayatkan; Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan Rujuk." (H.R. Abu Dawud)

Baca Juga : Adab Memberi Utang : Merelakan Utang

Selama keinginan talak masih belum diekspresikan, maka tidak ada konsekuensi hukum. Namun jika keinginan talak tersebut telah diekspresikan baik dengan ucapan maupun tulisan, maka jatuhlah talak dan berlaku hukum-hukum seputar talak.

Bukhari meriwayatkan; dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (H.R. Bukhari)

Talak yang ditulis dihukumi seperti ucapan karena tulisan hakekatnya adalah simbolisasi bunyi-bunyi bahasa yang memiliki makna dan bisa difahami oleh orang yang membacanya. Sebagaimana ucapan ketika diucapkan yang bisa difahami oleh pendengar, maka tulisan yang dibaca juga bisa difahami oleh orang yang membaca. Karena itu secara fakta, tulisan mewakili ucapan sehingga hukum tulisan sama dengan hukum ucapan.

Baca Juga : Adab Memberi Utang : Merelakan Utang

Adapun dalil dari Nash, sesungguhnya Allah memerintahkan Rasulullah untuk berdakwah kepada seluruh umat manusia. Allah berfirman; "Dan Aku tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan." (QS. As-Saba'; 28)

Halaman :


Editor : Bsafaat