Jangan Pernah Bercanda Seputar Nikah, Talak, Rujuk

Ada yang bertanya, apakah sah bila talak tiga yang dijatuhkan pada istri dilakukan suami tanpa pernah mengucapkan kata talak tiga secara lisan? Talak dilakukan hanya lewat tulisan berupa surat pernyataan karena sang istri yang meminta.

Jangan Pernah Bercanda Seputar Nikah, Talak, Rujuk
Ilustrasi/Net

Rasulullah melaksanakan perintah ini dengan dakwah lisan sebagaimana beliau juga berdakwah melalui tulisan. Bukhari meriwayatkan hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah mengirim surat kepada Heraklius untuk mengajaknya memeluk islam. Isi surat Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari adalah sebagai berikut; "Bismillahir rahmanir rahim. Dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya untuk Heraclius. Penguasa Romawi, Keselamatan bagi siapa yang mengikuti petunjuk. Kemudian daripada itu, aku mengajakmu dengan seruan Islam; masuk Islamlah kamu, maka kamu akan selamat, Allah akan memberi pahala kepadamu dua kali. Namun jika kamu berpaling, maka kamu menanggung dosa rakyat kamu, dan: Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Rabb selain Allah". Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka:"Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (H.R.Bukhari)

Aktivitas tabligh Rasulullah melalui tulisan ini menunjukkan bahwa tulisan sama dengan ucapan dan dihukumi sama dengan ucapan. Oleh karena itu, talak dengan tulisan sah sebagaimana talak dengan ucapan.

Hanya saja, disyaratkan tulisan yang sah sebagai talak haruslah berupa tulisan yang jelas. Maksud tulisan yang jelas adalah tulisan yang meninggalkan jejak yang terindra, seperti tulisan pada kertas, kayu,kulit, batu, dinding, tanah, dll. Termasuk pula seluruh tulisan elektronik seperti SMS, email, facebook, twitter, dll. Jika tulisannya termasuk yang tidak jelas, maksudnya tidak meninggalkan jejak terindra seperti tulisan pada udara atau air, atau tulisan yang tidak terbaca, maka talak tersebut tidak sah.

Baca Juga : Lima Perkara yang Semua Orang ingin Mendapatkannya

Sebagian fuqaha berpendapat jika talak ditulis, maka harus ada niat. Jika tidak ada niat talak, misalnya menulis lafadz talak sebagai latihan menulis indah, atau menulis kutipan ucapan orang lain dan niat-niat lain yang semisal, maka tulisan yang demikian tidak membuat jatuh talak.

Ibnu Qudamah mengatakan; "Jika suami menulis talak, jika dia meniatkan talak tersebut maka istrinya tertalak. Ini adalah pendapat Asy-Sya'by, An-Nakho'iy, Az-Zuhry, Al-Hakam, Abu Hanifah, Malik, dan statemen yang dikutip dari Asy-Syafi'i (Al-Mughni, vol. 16 hlm 480).[ ]

Ustaz Kholid Ridwan/Mozaik.inilah.com

Halaman :


Editor : Bsafaat