Jika Benar Ada Grativikasi dari Pengembang Pasar, DPRD Dapat Memakzulkan Bupati Bandung

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengungkapkan, jika tudingan dugaan terkait adanya grativikasi atau suap dari pengembang Pasar Banjaran terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna, dilengkapi dengan data dan fakta yang benar, DPRD Kabupaten Bandung akan menggunakan hak angket, membentuk panitia khusus (Pansus) dan bisa saja melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Jika Benar Ada  Grativikasi dari Pengembang Pasar, DPRD Dapat Memakzulkan Bupati Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto meminta berita terkait dugaan grativikasi yang menyeret nama Bupati Bandung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dilengkapi data dan fakta serta harus dapat dipertanggungjawabkan pihak pelapor. (Foto Istimewa)

INILAHKORAN,Soreang- DPRD Kabupaten Bandung angkat bicara terkait merebaknya kasus dugaan grativikasi dari pengembang pasar yang menyeret nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengungkapkan, jika tudingan dugaan terkait adanya grativikasi atau suap dari pengembang Pasar Banjaran terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna, dilengkapi dengan data dan fakta yang benar, DPRD Kabupaten Bandung akan menggunakan hak angket, membentuk panitia khusus (Pansus) dan bisa saja melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna.

"Kami di DPRD bisa memanggil eksekutif, kemudian membentuk pansus, menggunakan hak angket sampai bisa melalukan impeachment (pemakzulan terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna)," kata Sugianto, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga : Bawaslu KBB Kekurangan Personel untuk Pemilu 2024, Begini Langkah yang Diambil

Namum hingga saat ini, kata Sugianto, pihaknya belum mendapatkan informasi dan data yang akurat terkait dugaan grativikasi dari pengembang pasar kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna itu. 

Menurut Sugianto, karena belum ada bukti dan fakta hukum yang jelas, sebaiknya semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Isu atau melemparkan bola seperti itu bisa-bisa saja, tapi harus bisa dipertanggungiawabkan. Saya hanya berpesan kepada siapa saja yang menggulirkan berita itu yang harus bisa dibuktikan dengan data dan fakta," tegas Sugianto

Baca Juga : Jelang PPDB 2023, Disdik KBB Pastikan Tidak Ada Pungli atau Jual Beli Kursi 

"Nah soal dugaan grativikasi ini juga sampai sekarang DPRD belum mendapatkan informasi dan data yang akurat. Kalau pihak yang melaporkan kepada KPK dan BPK RI itu mau meneruskan laporannya kepada DPRD juga silakan kami tunggu, selama itu berdasarkan data dan fakta tentunya," tambah Sugianto.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto