Jika Benar Ada Grativikasi dari Pengembang Pasar, DPRD Dapat Memakzulkan Bupati Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengungkapkan, jika tudingan dugaan terkait adanya grativikasi atau suap dari pengembang Pasar Banjaran terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna, dilengkapi dengan data dan fakta yang benar, DPRD Kabupaten Bandung akan menggunakan hak angket, membentuk panitia khusus (Pansus) dan bisa saja melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- DPRD Kabupaten Bandung angkat bicara terkait merebaknya kasus dugaan grativikasi dari pengembang pasar yang menyeret nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengungkapkan, jika tudingan dugaan terkait adanya grativikasi atau suap dari pengembang Pasar Banjaran terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna, dilengkapi dengan data dan fakta yang benar, DPRD Kabupaten Bandung akan menggunakan hak angket, membentuk panitia khusus (Pansus) dan bisa saja melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
"Kami di DPRD bisa memanggil eksekutif, kemudian membentuk pansus, menggunakan hak angket sampai bisa melalukan impeachment (pemakzulan terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna)," kata Sugianto, Minggu 28 Mei 2023.
Namum hingga saat ini, kata Sugianto, pihaknya belum mendapatkan informasi dan data yang akurat terkait dugaan grativikasi dari pengembang pasar kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna itu.
Menurut Sugianto, karena belum ada bukti dan fakta hukum yang jelas, sebaiknya semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Isu atau melemparkan bola seperti itu bisa-bisa saja, tapi harus bisa dipertanggungiawabkan. Saya hanya berpesan kepada siapa saja yang menggulirkan berita itu yang harus bisa dibuktikan dengan data dan fakta," tegas Sugianto.
"Nah soal dugaan grativikasi ini juga sampai sekarang DPRD belum mendapatkan informasi dan data yang akurat. Kalau pihak yang melaporkan kepada KPK dan BPK RI itu mau meneruskan laporannya kepada DPRD juga silakan kami tunggu, selama itu berdasarkan data dan fakta tentunya," tambah Sugianto.
Mengenai gonjang-ganjing rencana revitalisasi Pasar Banjaran ini, lanjut Sugianto, kepentingan DPRD Kabupaten Bandung adalah memastikan agar hak-hak dan keinginan warga pasar dapat terpenuhi dengan baik.
Diantaranya adalah soal harga kios jangan mencekik leher pedagang, kemudian soal kepastian waktu relokasi.
"Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana kepastian investasimya seperti apa. Jangan sampai investor itu tidak punya kemampuan modal. Ini kan membahayakan juga, inilah yang menjadi wilayah kami di DPRD," katanya.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini ramai pemberitaan soal adanya laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan grativikasi dari pengembang Pasar Banjaran kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Dugaan grativikasi itu berupa satu unit mobil Fortuner hitam dan sejumlah uang tunai. Diduga pemberian mobil Fortuner dan sejumlah uang ini, sebagai pelicin proyek revitalisasi Pasar Banjaran. Dugaan grativikasi ini dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri aktivis Bandung Raya.***(rd dani r nugraha).
Editor : Ghiok Riswoto

