Jika Benar Ada Grativikasi dari Pengembang Pasar, DPRD Dapat Memakzulkan Bupati Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengungkapkan, jika tudingan dugaan terkait adanya grativikasi atau suap dari pengembang Pasar Banjaran terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna, dilengkapi dengan data dan fakta yang benar, DPRD Kabupaten Bandung akan menggunakan hak angket, membentuk panitia khusus (Pansus) dan bisa saja melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Mengenai gonjang-ganjing rencana revitalisasi Pasar Banjaran ini, lanjut Sugianto, kepentingan DPRD Kabupaten Bandung adalah memastikan agar hak-hak dan keinginan warga pasar dapat terpenuhi dengan baik.
Diantaranya adalah soal harga kios jangan mencekik leher pedagang, kemudian soal kepastian waktu relokasi.
"Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana kepastian investasimya seperti apa. Jangan sampai investor itu tidak punya kemampuan modal. Ini kan membahayakan juga, inilah yang menjadi wilayah kami di DPRD," katanya.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini ramai pemberitaan soal adanya laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan grativikasi dari pengembang Pasar Banjaran kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Dugaan grativikasi itu berupa satu unit mobil Fortuner hitam dan sejumlah uang tunai. Diduga pemberian mobil Fortuner dan sejumlah uang ini, sebagai pelicin proyek revitalisasi Pasar Banjaran. Dugaan grativikasi ini dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri aktivis Bandung Raya.***(rd dani r nugraha).
Halaman :