Jika Tidak Mandi Wajib Karena Bodoh dalam Agama

Seorang yang berlatar belakang awam dalam agama bertanya, bagaimana hukumnya bila ia baru tahu bahwa wajib hukumnya melakukan mandi wajib setelah terjadi hal-hal yang mewajibkannya. Soalnya, selama ini ia tak pernah mandi wajib.

Jika Tidak Mandi Wajib Karena Bodoh dalam Agama
Ilustrasi/Net

Status orang yang tidak tahu hukum, sebagaimana orang yang belum mendengar dakwah rasul. Syaikhul Islam mengatakan,"Ketika ada orang yang tidak bersuci (mandi atau wudhu), karena dia tidak tahu dalilnya, misalnya dia makan daging onta dan dia tidak berwudhu, apakah dia wajib mengulang shalat yang telah dia kerjakan (karena tidak tahu bahwa makan daging onta termasuk pembatal wudhu)? Ada dua riwayat dari imam Ahmad dalam masalah ini.

Kasusnya sebagaimana orang yang memegang kemaluan, lalu dia shalat (tanpa wudhu). Kemudian dia baru tahu, ternyata dia harus wudhu setelah memegang kemaluan.

Pendapat yang kuat dalam semua kasus ini, dia tidak wajib mengulangi shalatnya, karena; (1) Allah mengampuni orang yang salah dan lupa, (2) karena Allah berfirman, yang artinya, "Aku tidak akan memberikan siksaan, hingga Aku mengutus seorang rasul." Karena itu, orang yang belum mengetahui perintah Rasul dalam satu tertentu, maka dia tidak mendapatkan kewajiban melakukan perintah itu.

Kemudian, Syaikhul Islam menyebutkan beberapa dalil dari hadis Nabishallallahu alaihi wa sallam,"Oleh karena itu, pada peristiwa ketika Umar dan Ammar bin Yasir mengalami junub, kemudian Umar tidak shalat dan Ammar bergulung di tanah agar bisa shalat subuh, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan keduanya untuk mengulangi shalat mereka. Demikian pula, ketika Abu Dzar junub kemudian dia tidak shalat beberapa hari, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan beliau untuk mengulangi shalatnya."

Demikian pula, ketika ada sahabat yang terus makan di malam bulan ramadhan, hingga melebihi batas fajar, karena dia selalu melihat dua utas tali hitam dan putih, Nabishallallahu alaihi wa sallamtidak memerintahkannya untuk mengqadha puasanya. Termasuk kasus para sahabat yang shalat menghadap ke baitul maqdis karena tidak tahu bahwa syariat itu telah dihapus, beliau tidak perintahkan untuk mengulangi shalatnya." (al-Fatawa al-Kubro, 2/48).

Dari Ibnu Abdirrahman, beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang junub, kemudian dia bertanya kepada Umar bin Kahatab radhiyallahu anhu, Saya junub, sementara saya tidak memiliki air? Jawab Umar, Jangan shalat.

Kemudian Ammar mengingatkan,"Mungkin kamu masih ingat, ketika kita dalam perjalanan, kemudian kita junub. Ketika itu, kamu tidak mau shalat. Sementara aku bergulung di tanah, lalu aku shalat. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan aku ceritakan hal itu.


Editor : Bsafaat