Jika Tidak Mandi Wajib Karena Bodoh dalam Agama

Seorang yang berlatar belakang awam dalam agama bertanya, bagaimana hukumnya bila ia baru tahu bahwa wajib hukumnya melakukan mandi wajib setelah terjadi hal-hal yang mewajibkannya. Soalnya, selama ini ia tak pernah mandi wajib.

Jika Tidak Mandi Wajib Karena Bodoh dalam Agama
Ilustrasi/Net

Ulama berbeda pendapat tentang status ibadah orang yang meninggalkan syarat sah shalat, karena tidak tahu hukumnya.

1. Dia wajib mengqadha semua shalat yang dia kerjakan

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya syafiiyah dan hambali.

Baca Juga : Orang Kafir di Ujung Maut, Bolehkah Ditalkin?

Ar-Ramli (w. 1004 H) ulama madzhab Syafii mengatakan, "Bahwa syarat ibadah itu tidak menjadi gugur karena pelakunya tidak tahu atau karena lupa." (Nihayatul Muhtaj, 4/446).

Demikian pula yang disampaikan Ar-Ruhaibani (w. 1243 H) ulama madzhab hambali mengatakan, "Syarat shalat tidak menjadi gugur, baik ditinggalkan secara sengaja, karena lupa, atau karena tidak tahu." (Mathalib Uli an-Nuha, 1/305).

2. Dia tidak wajib mengqadha shalat yang dia kerjakan

Ini adalah pendapat Syaikhul Islam (w. 728 H). Salah satu dalil yang beliau sampaikan adalah firman Allah, "Aku tidak akan memberikan siksaan, hingga Aku mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isra: 15).


Editor : Bsafaat