Kabag Hukum Sampaikan Upade Soal Pasar Induk Tekum, Bisa Dongkrak PAD Kota Bogor 

Pengelolaan pasar sesuai putusan perdata, sepenuhnya dipegang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini leading sektornya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. 

Kabag Hukum Sampaikan Upade Soal Pasar Induk Tekum, Bisa Dongkrak PAD Kota Bogor 
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta

Alma menerangkan, bagian hukum mensupport penyelenggaraan tersebut dan ini langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah berkolaborasi dan ia harap tidak ada persoalan lain yang terjadi seperti di Pasar TU Kemang. 

"Jangan sampai pembiaran terhadap aset-aset atau hal pengelolaan, itu harus di optimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Setelah PAD meningkat haus dipikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar harus diupayakan masyarakat sekitar dan tentunya Kota Bogor

"Setelah PAD meningka kesejahteraan masyarakat sekitar harus ada CSR ke sekitar harus ada, selama ini pendapatan nya tersedotnya keluar kan. Jadi setelah dibawah pemerintah harus diperbaiki sarana dan prasarana nya Langkah hukum yang ingin kami lakukan, melihat HGB tersebut ini Ada permasalahan yang substansi dalam proses pengelolaan aset, untuk tahun 2022 ini pengelolaannya dan sementara bangunan HGB masih PT Galvindo. Setelah tahun 2025 tidak ada yang boleh lagi ada pengelolaan di Tekum," tuturnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti