Kabupaten Bogor Larang Pembelajaran Tatap Muka

Walaupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, namun Bupati Bogor Age Yasin menegaskan kegiatan itu masih terlarang di wilayahnya.

Kabupaten Bogor Larang Pembelajaran Tatap Muka
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Walaupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, namun Bupati Bogor Age Yasin menegaskan kegiatan itu masih terlarang di wilayahnya.

Pasalnya, tingkat penyebaran Covid-19 masih relatif tinggi. Untuk itu, Ade tetap meminta sekolah dan siswa melakukan belajar secara online atau pendidikan jarak jauh.

"Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat terutama anak-anak, kami pun meminta sekolah dan siswa untuk melakukan belajar secara online atau pendidikan jarak jauh. Nanti, kalau sudah aman dan dengan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat baru kami akan memperbolehkan sekolah atau siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka," kata Ade kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga : Sempat Telat, Proyek Jalan Bomang Tuntas di Awal 2021

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Atis Tardiana menerangkan ada tiga poin apabila Pemkab Bogor memperbolehkan sekolah dan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

"Kalaupun Bupati Bogor maupun Satgas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor memperbolehkan sekolah dan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, tetapi kalau sekolah sarana prasarananya maupun sumbet daya manusia tidak siap dan orang tua siswa tidak setuju maka sekolah tersebut tetap tidak boleh melaksanakan kegiatan belajar tatap muka," terangnya.

Dia menjelaskan, jika pun sekolah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka maka mereka pun harus mengakomodir siswa yang tetap berkehendak melaksanakan pendidikan jarak jauh. Dia melanjutkan, dalam membuat lembaran pihak sekolah wajib memcantumkan pernyataan setuju atau tidak setuju siswa melaksanakan belajar tatap muka.

Baca Juga : Malam Pergantian Tahun Kondusif, Bima Apresiasi Kepedulian Masyarakat

"Sekolah wajib memberikan pilihan dalam membuat lembaran persetujuan atau tidak persetujuan kepada orang tua siswa, kalau yang hanya sepihak maka lembaran atau sutat edaran tersebut itu tidak sah. Keputusan kegiatan belajar tatap muka ini tanggung jawab kita semua hingga harus persetujuan banyak pihak," lanjut Atis. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani