Kades Kranggan Adang dan Ade Jumanta akan Divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Bulan Ramadhan, Ini Kronologis Tipikor Kedua Terdakwa !

erdakwa Kepala Desa Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang dan Ade Jumanta selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Bulan Ramadhan.

Kades Kranggan Adang dan Ade Jumanta akan Divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Bulan Ramadhan, Ini Kronologis Tipikor Kedua Terdakwa !

INILAHKORAN, Bogor-Terdakwa Kepala Desa Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang dan Ade Jumanta selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Bulan Ramadhan.

Pasalnya, kedua terdakwa yang didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan  Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun saat ini sedang menjalani sidang, dengan agenda saling menjadi saksi.

"Kedua terdakwa baik Adang maupun Ade Jumanta rencananya akan divonis sekitar 3 pekan lagi atau bertepatan dengan Bulan Ramadhan," kata Kasi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Arif Rianto menuturkan dalam sidang kemarin, keduanya mengakui telah membuat rugi negara dengan total nilai Rp 1,2 miliar, dimana uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD).

"Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim mengkros check kedua terdakwa yaitu Adang dan Ade Jumanta. Keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari sejumlah kegiatan insfrastruktur pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2022, dimana modusnya dengan melakukan mark up, mengurangi volume insfrastruktur dan membuat surat pertanggungjawaban palsu," tutur Arif Rianto.

Selain terancam hukuman berupa kurungan penjara, terdakwa Adang dan Ade Jumanta juga terancam sanksi denda atau pengembalian kerugian negara.

"Terdakwa Adang terancam akan disanksi denda atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 650 juta, sementara Ade Jumanta terancam sanksi denda sebesar Rp 550 juta atau kurungan penjara tambahan 3 hingga 6 bulan," jelasnya. 

Selama persidangan kedua terdakwa ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menghadirkan puluhan saksi baik dari Pemde Kranggan, Pemcam Gunung Putri dan juga Pemkab Bogor.

"Diluar keterangan ahli, ada sekitar 30 orang saksi yang kami mintai keterangan dalam dugaan Tipikor ini, termasuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Bogor," tukas Arif Rianto. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti