Kadiv Humas Polri Minta Maaf Insiden Bentak Wartawan Liput Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan yang meliput proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Minta Maaf Insiden Bentak Wartawan Liput Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan yang meliput proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri./antarafoto

Pada saat itu sejumlah media yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral.

Sidang KKEP Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang dihadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saksi termasuk juga sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice, di antaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Koombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga : Kapolri Tegaskan Tak Ada Duit Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Itu Kasus Dolar Palsu di Atlanta

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.*** (antara)

Baca Juga : Bikin Haru, Kak Seto Sebut Anak Bungsu Ferdy Sambo Butuh Pendampingan Putri Candrawathi

Halaman :


Editor : JakaPermana