Kapankah Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan?

Pertama, zakat fitrah tidak boleh ditunaikan kecuali setelah masuk waktu subuh di tanggal 1 syawal. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Bahkan beliau menilai, jika ada orang yang menunaikan zakat fitrah sebelum waktu itu, zakatnya fitrahnya tidak sah, dan harus diulang.

Kapankah Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan?
Ilustrasi/Net

Kedua, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat agar menunaikan zakat fitrah sebelum shalat. Ibnu Umar menceritakan, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri satu sha kurma, atau gandum, bagi seluruh kaum muslimin, baik budak atau orang merdeka, lelaki atau wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau perintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat keluar menuju lapangan." (HR. Bukhari 1503 dan Muslim 2329).

Ketiga, berdasarkan keterangan di atas, pada asalnya zakat fitrah hanya ditunaikan ketika masuk tanggal 1 syawal. Namun mengingat ada riwayat dari para sahabat bahwa mereka telah mengumpulkan zakat 2 hari sebelum idul fitri, ini menjadi pengecualian bahwa zakat boleh dibayarkan di waktu itu. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma menceritakan, "Para sahabat membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya." (HR. Bukhari 1511).

Karena itu, dalam rangka kehati-hatian, kita tidak membayar zakat fitrah kecuali mendekati syawal. Sehingga kita bisa memastikan telah bayar zakat fitrah tepat waktu. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

# TAG

Halaman :


Editor : Bsafaat