Kapolda Jabar Akan Menindak Tegas Pelanggar Prokes Saat Malam Pergantian Tahun Baru

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menegaskan akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pada malam pergantian tahun baru 2020. Pasalnya, perayaan malam pergantian tahun baru berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19.

Kapolda Jabar Akan Menindak Tegas Pelanggar Prokes Saat Malam Pergantian Tahun Baru
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menegaskan akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pada malam pergantian tahun baru 2020. Pasalnya, perayaan malam pergantian tahun baru berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19.

"Kebijakan sangat jelas sekali, malam tahun baru dilarang untuk melakukan perayaan baik di hotel, cafe, tempat-tempat hiburan," tegas Dofiri saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/12/2020).

Selain dilarang merayakan malam pergantian tahun baru secara berkerumun. Dofiri menyebutkan, penggunaan kembang api pun tidak diperbolehkan pada malam pergantian tahun baru.

Baca Juga : Aa Gym Positif Covid-19, Oded Perintahkan Satgas Covid-19 ke DT

"Termasuk penggunaan kembang api dan petasan, Intruksi kapolri sudah jelas kembang api petasan tidak boleh," ujarnya.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Dofiri menjelaskan, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir. Perayaan malam pergantian tahun dapat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Kerumunan artinya penyebaran Covid-19 bisa menyebar pada saat malam tahun baru itu," ungkap Dofiri.

Baca Juga : Cegah Kerumunan dan Pelanggaran Prokes, Operasional Kafe Dibatasi

Lebih lanjut, Dofiri mengimbau kepada masyarakat lebih baik merayakan malam tahun baru dirumah saja. Misalnya, melakukan syukuran keluarga kecil sebagai bentuk rasa syukur masih diberikan kesehatan oleh Tuhan ditengah Pandemi Covid-19.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani