Karena Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Ontrog Kantor Pemasaran Pakuan Hill

Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda menggeruduk kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 siang. Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.

Karena Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Ontrog Kantor Pemasaran Pakuan Hill
Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda menggeruduk kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 siang. Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan./riski mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda menggeruduk kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 siang. Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.

Ahli waris Encep Setiawan mengklaim lahan seluas 4.222 meter persegi dengan nomor 100/1804 (Persil 25 SIII dan Persil 46 D1) yang berada di Kelurahan Kertamaya tersebut merupakan tanah milik orang tuanya, Atju alias Acu bin Marda.

"Kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Pakuan Hill terkait dengan penyerobotan tanah kami," ungkap Kuasa Ahli Waris Encep Setiawan, Ahmad Sutisna pada Selasa 16 Januari 2024 sore.

Baca Juga : Polisi Ringkus Empat Tersangka Perampok Gerai Pizza Hut Kota Wisata, Ternyata....

Ahmad memaparkan, lahan yang diperebutkan oleh ahli waris dan pihak Pakuan Hill (PT. Bogor Indah Sentosa) sebetulnya terjadi kesalahan penunjukan objek lahan dan administrasi dari instansi terkait.

"Kami juga mengakui Pakuan Hill memang ada bukti pembelian, namun salah objek yang dibelinya dari Enah Sujanah dari kepemilikan Iwin, tetapi yang dieksekusi menjadi sertifikat adalah objek kami. Jadi sebetulnya bukan sengketa lahan, yang terjadi penyerobotan lahan," paparnya.

Ia menjelaskan, atas dasar itu, ahli waris merasa keberatan jika lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut, lantaran tanah milik orang tuanya belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk pihak Pakuan Hill. 

Baca Juga : Sempat Duel Satu Lawan Satu, Perwira Satlantas Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Begal Bergolok

"Kami merasa keberatan kalau tanah kami masuk ke dalam sertifikat karena tidak ada riwayat Pakuan Hill beli dari kami. Mudah-mudahan semua pihak mengerti ini, kami ada di sini karena memperjuangkan hak untuk bisa kembali kepada kami," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana