Karena Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Ontrog Kantor Pemasaran Pakuan Hill

Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda menggeruduk kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 siang. Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.

Karena Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Ontrog Kantor Pemasaran Pakuan Hill
Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda menggeruduk kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 siang. Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan./riski mauludi

Ahmad memaparkan, upaya hukum telah ditempuh dengan mengajukan gugatan di PTUN Bandung atas dugaan penyerobotan lahan tersebut pada tahun 2022. Dalam perkara ini dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun, pihak Pakuan Hill mengajukan upaya hukum banding dan sekarang tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

"Kami pernah melakukan upaya hukum melalui PTUN dan dimenangkan oleh pihak kami, dan mereka mengajukan banding dan ditingkatkan banding ada celah mereka untuk melakukan perlawanan dan sekarang posisinya masih putusan MA," paparnya.

Ahmad menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lain dengan kemungkinan melaporkan tindak pidana atas adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Baca Juga : Usai Tinjauan, Asmawa Tosepu Apresiasi Kinerja KPU Kabupaten Bogor

"Kedepan sekiranya ini salah objek lahan tentunya kami akan melakukan langkah berupa laporan polisi terhadap pidana yang dilakukan atas penyerobotan lahan," tegasnya.

Sementara itu, Project Manager PT. Bogor Indah Gemilang, Subanda mengatakan, berdasarkan data, PT. Bogor Indah Sentosa membeli tiga bidang tanah dari tiga kepemilikan warga.

"Tanah yang kita beli yang diklaim pihak pak Encep, asalnya ada tiga, kami beli dari tiga orang, yang nomor leter C sama membeli dari Hj. Nunung orang Kertamaya, kedua beli dari H. Ena, dan ketiga H. Suharja. Jadi leter C berbeda berdasarkan data kami," ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Empat Tersangka Perampok Gerai Pizza Hut Kota Wisata, Ternyata....

Subanda memaparkan, pada intinya pihaknya menghormati putusan kasasi di MA yang menyatakan menolak gugatan pihak ahli waris Encep Setiawan.


Editor : JakaPermana