Karim Suryadi Pandang Pengunduran Diri Mahfud MD dari Menkopolhukam Ringankan Bebannya di Pilpres 2024

Pengamat politik Karim Suryadi menilai, rencana pengunduran diri Mahfud MD dari Menkopolhukam, jabatannya sekarang, bakal meringankan bebannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Karim Suryadi Pandang Pengunduran Diri Mahfud MD dari Menkopolhukam Ringankan Bebannya di Pilpres 2024
Karim Suryadi mengaku, langkah pengunduran diri Mahfud MD dari Menkopolhukam itu terbilang sedikit terlambat. Namun, keputusan tersebut lebih baik ketimbang melanjutkan. Sebab, secara politis pada Pilpres 2024 ini tidak ada yang menguntungkan baginya sebagai Menkopolhukam dalam situasi sekarang. (yulIantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat politik Karim Suryadi menilai, rencana pengunduran diri Mahfud MD dari Menkopolhukam, jabatannya sekarang, bakal meringankan bebannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Karim Suryadi mengaku, langkah pengunduran diri Mahfud MD dari Menkopolhukam itu terbilang sedikit terlambat. Namun, keputusan tersebut lebih baik ketimbang melanjutkan. Sebab, secara politis pada Pilpres 2024 ini tidak ada yang menguntungkan baginya sebagai Menkopolhukam dalam situasi sekarang.

Kasus pengunduran diri Mahfud MD dari Menkopolhukam itu berbeda cerita dengan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan pada Pilpres 2024 ini. Karim Suryadi mengatakan, dimana ketika melakukan kunjungan kerja dengan kapasitas sebagai menteri secara tidak langsung dapat melakukan kampanye. 

Baca Juga : Heryanto Tanaka Tegaskan Hubungan Dengan Dadan, Murni Bisnis Bukan Urusi Perkara Di MA

"Menurut saya terlambat untuk mundur (pengunduran diri Mahfud MD dari Menkopolhukam). Tapi itu penting dilakukan agar apa yang dikerjakan ringan. Mahfud sebagai Menkopolhukam tidak banyak diuntungkan. Beda dengan menteri lain yang punya program eksekutif. Bisa melaksanakan program depertemennya sekaligus kampanye. Mahfud sebagai Menkopolhukam tidak punya program eksekutif. Jadi menurut saya, mundur akan meringankan langkah kakinya maju sebagai cawapres," ujar Karim Suryadi di Kota Bandung, Kamis 25 Januari 2024.

Selain itu, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah imbuh Karim, diindikasikan muncul standar ganda.

Walaupun dalam undang-undang tersebut, pejabat yang melakukan kampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas jabatannya dan harus melakukan cuti.

Baca Juga : Ridwan Kamil Klaim Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jabar Capai 53 Persen

Sebab situasi di lapangan dapat berbeda, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi dua kemungkinan. Yakni keinginan yang akhirnya mengikuti aturan atau aturan diubah, menyesuaikan keinginan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani