Kasus Dugaan Suap Ade Yasin, Adiknya Arif Rahman Dipanggil Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung

Sejumlah pejabat Pemkab Bogor kembali dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung. Salah satunya adik Ade Yasin, yakni Arif Rahman.

Kasus Dugaan Suap Ade Yasin, Adiknya Arif Rahman Dipanggil Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang agenda kesaksian dugaan suap terhadap Ade Yasin, pekan lalu. Sidang hari ini menghadirkan saksi Arif Rahman, pejabat Pemkab Bogor yang juga adik kandung Ade Yasin.

Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Jaksa KPK sudah menghadirkan lima saksi dari Pemkab Bogor pada persidangan pekan lalu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan BPKAD Hany Lesmanawaty, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Baca Juga: Ade Yasin Lantik 6 Pejabat Baru, Arif Rahman Kepala Bappenda

Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri atas pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar, optimistis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," ujarnya.

Menurut dia, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.


Editor : inilahkoran