Kasus Korupsi Mesin Riol, Pengacara Pertanyakan Wali Kota Cirebon Gak Dihadirkan di Persidangan

Penasehat Hukum salah satu terdakwa kasus korupsi mesin riol Erdi D. Soemantri mempertanyakan soal Wali Kota Cirebon tidak dihadirkan dalam persidangan.

Kasus Korupsi Mesin Riol, Pengacara Pertanyakan Wali Kota Cirebon Gak Dihadirkan di Persidangan
Penasehat Hukum salah satu terdakwa kasus korupsi mesin riol Kota Cirebon, Erdi D. Soemantri mempertanyakan soal Wali Kota Cirebon tidak dihadirkan dalam persidangan./istimewa

INILAHKORAN, Bandung-Penasehat Hukum salah satu terdakwa kasus korupsi mesin riol Kota Cirebon, Erdi D. Soemantri mempertanyakan soal Wali Kota Cirebn tidak dihadirkan dalam persidangan.

Padahal, keterangan dari orang nomor satu di Kota Cirebon itu sangat penting terkait surat-surat yang dibuat dan ditandatangani perihal kasus yang terjadi pada 2017 lalu itu.

Walikota Cirebon telah membentuk Panitia Penghapusan dan Panitia Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pada Pemerintahan Daerah Kota Cirebon pada Tahun 2017. 

Baca Juga : Yana Mulyana Resmikan Kampung Wisata Kreatif Sentra Sepatu Cibaduyut

Erdi menyebut walikota sebagai  kepala daerah, dia juga sebagai penanggung jawab atas penghapusan aset milik Pemerintah Kota Cirebon termasuk mesin riol milik Perumda  Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
 
“Tiga kali kami meminta kepada JPU untuk menghadirkan walikota sebagai saksi akan tetapi hingga pemeriksaan saksi–saksi selesai  walikota tidak dihadirkan. Ada apa dengan JPU, padahal kalau walikota dihadirkan akan lebih terbuka siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi barang milik Perumda Air Minum,” ujar penasehat hukum LT, Erdi D. Soemantri di ruang kerjanya, Minggu (13/3).

Erdi menyatakan terkait mesin riol, walikota juga telah menandatangani surat persetujuan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah pada tanggal 5 September 2019. Jika walikota telah menyetujui penghapusan dan pemindahtanganan mesin riool milik Perumda Air Minum, artinya mesin riool tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Cirebon.

“Walikota sudah menerbitkan surat penghapusan dan pemindahtanganan mesin air limbah milik Perumda Air Minum dengan pertimbangan bahwa mesin riool tersebut telah rusak berat dan tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Cirebon,” paparnya.

Baca Juga : Penyerapan PPPK Guru 2022 Alami Penurunan, Disdik KBB Ungkap Penyebabnya

Sebagai bawahan, tambah Erdi tentu LT patuh terhadap perintah atasan. Apalagi ketika ada permintaan dana apresiasi oleh Kasidatun  Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang diberikan ke pimpinannya dan diketahui oleh walikota, dia tidak mengira justru dana aspirasi tersebut dijadikan dakwaan oleh kejaksaan. Seharusnya pihak kejaksaan juga turut serta dalam kasus yang menyeret kliennya.
 
“Coba saja pakai logika hukum, Kasidatun Kejaksaan Kota Cirebon, T pada saat itu minta dana apresiasi ke BMD untuk pimpinannya dan uang yang digunakan untuk memenuhi permintaan Kasidatun T tersebut adalah uang hasil penjualan mesin  riool dan uang tersebut disebutkan oleh auditor dari internal Kejaksaan Tinggi sebagai kerugian negara. Artinya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga menikmati uang hasil penjualan mesin riool,” tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana