Kasus Korupsi Mesin Riol, Pengacara Pertanyakan Wali Kota Cirebon Gak Dihadirkan di Persidangan

Penasehat Hukum salah satu terdakwa kasus korupsi mesin riol Erdi D. Soemantri mempertanyakan soal Wali Kota Cirebon tidak dihadirkan dalam persidangan.

Kasus Korupsi Mesin Riol, Pengacara Pertanyakan Wali Kota Cirebon Gak Dihadirkan di Persidangan
Penasehat Hukum salah satu terdakwa kasus korupsi mesin riol Kota Cirebon, Erdi D. Soemantri mempertanyakan soal Wali Kota Cirebon tidak dihadirkan dalam persidangan./istimewa

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dianggap telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap terdakwa LT. Tuntutan terdakwa LT lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya, WS, R alias P dan A, padahal dari keterangan saksi, saksi ahli dan terdakwa saat menjadi saksi dalam persidangan keterlibatan LT dalam kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata karena adanya surat penghapusan aset dari atasannya.

Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri melalui telepon selulernya setelah ia berkordinasi dengan terdakwa LT di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Rabu (8/3).

“Dari semua keterangan saksi, ahli dan terdakwa saat menjadi saksi di persidangan keterlibatan LT karena adanya perintah dari atasannya. Akan tetapi atasan LT tidak dijadikan terdakwa. Artinya JPU diduga telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap LT,” ujarnya.***

Baca Juga : Memasuki Peralihan Musim, Masyarakat dan Pemerintah Diminta Waspada

Halaman :


Editor : JakaPermana