Kejaksaan Beri Pemahaman Istilah Pendampingan-Pengamanan

Kegiatan penerangan hukum yang diinisiasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon tersebut, menghadirkan pejabat, bendahara dan PPK masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Cirebon.

Kejaksaan Beri Pemahaman Istilah Pendampingan-Pengamanan

Menurutnya, semua pendampingan dan pengaman diajukan sendiri oleh OPD masing-masing, dengan berbentuk surat resmi. Namun tidak semua ajuan pendampingan dan pengamanan di acc seluruhnya. Karena, pihak kejaksaan juga tetap melalukan telaah, layak tidaknya ajuan mereka untuk pendampingan dan pengamanan, di acc.

"Kita telaah lagi lah dan tidak semua ajuan mereka di acc kami. Saat ekspos kan terbuka tuh, apa urgentnya mereka meminta pendampingan dan pengamanan. Kadang ada beberapa ajuan yang kami tolak," akunya.

Ivan menambahkan, terkait MoU pendampingan dan PPSD, semuanya ada pada bagian Datun. Namun ivan mengaku kurang begitu hapal berapa OPD yang sudah MoU dengan kejaksaan terkait masalah pendampingan dan PPSD. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti