Kejari Bogor Ingatkan Pemkab Tidak Bayarkan Gaji Sekdisdagin Karena Statusnya Sebagai DPO

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengingatkan Pemkab untuk tidak membayar gaji maupun tunjangan, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi yang berstatus tersangka korupsi dan DPO.

Kejari Bogor Ingatkan Pemkab Tidak Bayarkan Gaji Sekdisdagin Karena Statusnya Sebagai DPO

"Ingat kini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana apabila 28 hari atau lebih secara komulatif tidak kerja tanpa alasan yang sah, maka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri," tegas Dodi.

"Saat kami mencari dia ke kantornya, kami juga menemukan fakta bahwa ia memerintahkan adminnya untuk mengabsen dirinya, padahal ia tidak pernah masuk," tambah Dodi Wiraatmaja. 

Dodi pun mengingatkan agar ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan sudah diatur pemerintah baik itu PP maupun undang-undang.***(Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto