Kejari Garut Edukasi Kades Untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengedukasi kepala desa tentang pemahaman hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa sehingga terwujud pembangunan desa bersih dan lebih baik.

Kejari Garut Edukasi Kades Untuk Cegah Korupsi Dana Desa
Sejumlah kepala desa mengikuti acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Selasa (12/11/2023). (ANTARA/HO-Kejari Garut)

Pemerintah desa saat ini, kata dia, rawan menyalahgunakan anggaran desa apabila tidak dikelola dengan baik dan memiliki kesadaran hukum untuk berani tidak menyelewengkan anggaran.

"Uang yang ada di desa itu cukup besar, keuangan desa itu tidak hanya dari dana desa, dari provinsi ada, kabupaten, dan sebagainya juga ada," katanya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Pemkab Garut Erwin Nugraha menyatakan pihaknya mendukung kegiatan untuk mengedukasi kades agar bisa memiliki kesadaran hukum yang akhirnya bisa terhindar dari praktik penyelewengan dana desa.

Baca Juga : Konsolidasi Laskar Santri Siap Menangkan Pasangan AMIN

Ia mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya dilaksanakan saat peringatan Hari Anti Korupsi melainkan akan terus berlanjut dengan melibatkan seluruh kades se-Kabupaten Garut.

"Hari ini baru 19 kepala desa dan camat di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler, nanti ke depannya akan dilaksanakan lagi," katanya.

Ia menyampaikan selama ini dalam kasus penyelewengan dana desa sudah terjadi di empat desa dalam satu tahun ini.

Baca Juga : Bupati Minta Pungli Pembuatan Dokumen Kontrak dilaporkan Secara Tertulis

Ia berharap setelah adanya edukasi tentang hukum tidak ada lagi kasus kades yang melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.


Editor : JakaPermana