Kejari Kabupaten Bogor Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif BRI

Kejari Kabupaten Bogor menahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di KCP BRI Cibinong. Seorang ketua koperasi, satu lainnya pegawai bank pelat merah itu.

Kejari Kabupaten Bogor Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif BRI

“Selasa malam kami melakukan penahanan tersangka tipikor berinisial MD. Penahanan ini dilakukan karena sudah terpenuhi alat bukti, di mana hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, BRI atau negara mengalami kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” kata Juanda.

Sarjana hukum alumni Universitas Padjadjaran ini menerangkan penyelidikan kasus tipikor ini berlangsung sejak tahun 2020 lalu, setelah pihak KCP BRI Tegar Beriman melaporkan adanya kredit macet dan diduga ada unsur tipikor.

“Awalnya KCP BRI Tegar Beriman melaporkan ada kredit macet pada  kredit Briguna. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, ternyata ada dugaan tipikor. Modusnya uang hasil pembayaran anggota Koperasi Jasa SPIS digelapkan sejak 2017 hingga 2019. Setelah jatuh tempo, baru ketahuan bahwa ada yang tidak beres,” terangnya.

Baca Juga : Konflik Yasmin Tuntas, PDIP: Bukti Bima Bukan Kaleng-kaleng

Juanda menuturkan pihaknya sejauh ini sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang saksi, baik dari KCP Tegar Beriman maupun  pengurus dan anggota Koperasi Jasa SPIS.

“Kasus ini bisa saja ada tersangka lainnya karena masih dalam penyidikan hingga bisa berkembang. Dugaan apakah ada keterlibatan pihak lain tergantung alat bukti yang ada,” tutur Juanda.

Kajari Kabupaten Bogor, Munaji, menjelaskan MD yang Ketua Koperasi Jasa SPIS saat ini dititip tahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor. “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya. (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman