Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Leles

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut.

Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Leles
net

INILAH, Bandung - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono menyebutkan, ketiga orang tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2021. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut

"Ketiganya, yakni PF selaku PPK, RNN (swasta), dan ARA sebagai kuasa Direktur PT Uno Tano Seuramo," ujarnya, Selasa (23/2/2021). 

Baca Juga : Terlilit Kesulitan Ekonomi, Dua Orang Tunakarya di Bandung Nekat Mencuri

Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yakni merekayasa dokumen penawaran untuk memenuhi persyaratan lelang, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

"Akibat perbuatan para tersangka negara merugikan negara  senilai Rp1,9 miliar. Itu berdasar hasil perhitungan teknis oleh ahli dari UGM dan Auditor BPKP Jabar," ujarnya.

Ketiganya ditetapkan tersangka tersebut setelah fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : PT Pos Indonesia Apresiasi Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian Negara


Editor : Doni Ramdhani