Kejati Jabar Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif BPR Karya Remaja Indramayu

Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, menyerahkan dia tersangka korupsi kasus pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kejati Jabar Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif BPR  Karya Remaja Indramayu
Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, menyerahkan dia tersangka korupsi kasus pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu./ilustrasi

"Seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kota Bandung," kata Sutan, Sabtu (1/3/2023).

Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 maret 2023 sampai dengan 8 April 2023.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka," katanya.

Baca Juga : Baperjakat Hanya Formalitas, Sunjaya Tunjuk Langsung Orangnya Jadi Pejabat di Cirebon

Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (Caesar Yudistira)

Halaman :


Editor : JakaPermana