Kemenag Bakal Tutup Pesantren Tempat Pelaku Cabul Mengajar di Arjasari Kabupaten Bandung
Kemenag Kabupaten Bandung bakal menutup pesantren di Arjasari yang diduga jadi tempat pencabulan terhadap bocah laki-laki oleh pekaku H
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Kemenag Kabupaten Bandung, memastikan jika tempat H (19) yang digadang-gadang sebagai pesantren pelaku pencabulan terhadap tiga orang bocah laki-laki di Kecamatan Arjasari tidak terdaftar.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika tempat yang gadang-gadang sebagai pesantren di Arjasari tersebut dibekukan dan ditutup oleh pemerintah. Terlebih di pesantren tersebut terjadi kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki.
"Berdasarkan penelusuran kami, tempat yang menggelar aktivitas pendidikan keagamaan di tempat itu tidak terdaftar di Kemenag. Meski demikian, kami tetap akan melakukan penertiban, bisa dibekukan bahkan sampai ditutup jika memang masyarakat sekitar (Arjasari) juga menghendakinya," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Abdurahim, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Abdurahim, untuk mendirikan sebuah lembaga bisa disebut pesantren itu, terdapat lima syarat. Pertama, ada pimpinanya atau kyai, terdapat santri minimal 15 orang, ada masjid atau mushola, terdapat kobong atau asrama. Kemudian yang terakhir adalah memiliki kurikulum yang biasanya memiliki ciri khas dari pesantren tersebut.
"Nah untuk yang di Arjasari itu kami masih menelusuri apakah ini bentuknya pesantren atau, majelis taklim, rumah tahfiz dan lainnya. Kami masih mendalaminya, tempat ini apa kriterianya. Kemudian, untuk membekukan dan menutupnya, itu akan dilakukan rapat persetujuan dari para tokoh masyarakat termasuk dari Camat dan Kades," katanya.
Kejadian ini, kata Abdurahim, tentu sangat memprihatinkan. Apalagi kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Seharusnya, sebagai guru itu harus menjadi panutan bagi murid dan masyarakat sekitarnya. Perilaku oknum guru ngaji ini, justru mencoreng nama baik lembaga pendidikan keagamaan.
"Perbuatan oknum tersebut membuat down para santri. Bahkan membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan menururun. Ini yang kami sesalkan, gara-gara oknum citra pesantren jadi jelek. Padahal, itu hanya oknum saja, karena masih ada ribuan pesantren yang bagus," katanya.
Abdurahim mengimbau para penyelenggara pendidikan keagamaan, untuk lebih selektif dalam merima atau mempekerjakan tenaga pendidiknya. Pilihlah tenaga pengajar yang memang memiliki kompetensi dibidangnya.
"Nah kalau pesantren yang terdaftar dan mengantongi izin dari Kemenag. Kami disitu turut melakukan seleksi tenaga pengajar dan lainnya. Karena memang itu menjadi persyaratan jika ingin punya izin dari kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang anak laki-laki di Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngajinya yang berinisial H (19). Aksi bejat pelaku dilakukan berulang selama 11 bulan, hingga salah satu orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada Polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada tiga anak laki-laki yang usianya rata-rata masih 9 tahun.
"Pelaku kami amankan pada 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan pada 25 Agustus 2022 oleh salah satu orang tua korban kepada Polresta Bandung," kata Kusworo, di Polresta Bandung, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 24 Oktober 2022.
Awalnya, orang tua salah satu korban yang mendengar desas-desus bahwa ada seorang guru ngaji yang biasa mengajar anak-anak, suka melakukan perbuatan cabul.
"Kemudian orang tua ini menanyakan kepada anaknya, apakah pernah menjadi korban. Tadinya anaknya ini tidak mau mengaku. Namun setelah dibujuk, akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dia pernah jadi korban," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : Ahmad Sayuti

