Kemendikbud: Kampus Vokasi Harus Tinggalkan Pola Pikir Masa Lalu

Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto mengatakan perguruan tinggi vokasi atau kampus vokasi harus meninggalkan pola pikir masa lalu.

Kemendikbud: Kampus Vokasi Harus Tinggalkan Pola Pikir Masa Lalu
Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto. (antara)

INILAH, Jakarta - Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto mengatakan perguruan tinggi vokasi atau kampus vokasi harus meninggalkan pola pikir masa lalu.

“Kalau kampus vokasi masih menerapkan pola pikir lama dan masih mengedepankan kompetensi teknis. Maka akan susah ke depannya,” ujar Wikan dalam penandatanganan skema sertifikasi nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi secara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan kampus vokasi jangan terjebak dalam memberikan keterampilan teknis, tetapi juga hendaknya kemampuan nonteknis. Untuk itu, target utama Ditjen Vokasi Kemendikbud adalah mengubah pola pikir lama tersebut.

Baca Juga : Kejagung Sita Lima Mobil Tersangka Kasus PT Asabri

“Kebijakan insentif kita dan juga kontrak kinerja mensyaratkan pola pikir yang harus mau berubah dan tahu apa yang diinginkan oleh dunia industri dan dunia usaha,” katanya.

Kemendikbud dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani 149 skema sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi. Penyusunan skema sertifikasi nasional ini difasilitasi melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi Berstandar Industri yang diluncurkan oleh Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Dit. Mitras DUDI), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) pada tahun 2020 lalu.

Penyusunan skema sertifikasi nasional difokuskan pada lima sektor prioritas, meliputi permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, hospitality, dan care service pada level 5 dan 6 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), atau setara dengan jenjang D-3 dan D-4. Skema ini akan menjadi instrumen dalam proses sertifikasi kompetensi yang dapat digunakan secara nasional di seluruh LSP P1 Perguruan Tinggi Vokasi (PTV).

Baca Juga : Wantimpres Soekarwo Apresiasi Penggunaan Teknologi digital di Ngawi

“Sertifikasi kompetensi yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI merupakan salah satu poin paket link and match keterlibatan DUDI di segala aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi,” tambahnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca