Keterangan Saksi dari Pemkab Bogor dalam Sengketa Kepemilikan Tanah eks Kantor Kecamatan Rumpin Diragukan

Kuasa hukum ahli waris Ariman bin Kasiun, Toto Relawanto selaku penggugat menyangsikan keterangan Abdur Rohman saksi dari Pemkab Bogor terkait perkara sengketa kepemilikan tanah eks kantor Kecamatan Rumpin.

Keterangan Saksi dari Pemkab Bogor dalam Sengketa Kepemilikan Tanah eks Kantor Kecamatan Rumpin Diragukan
Dalam persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah eks kantor Kecamatan Rumpin di PN Cibinong itu keterangan saksi yang merupakan mantan Kepala Desa Rumpin periode 1984-1992 itu tanpa disertai bukti-bukti tertulis. (reza zurifwan)

Lahan seluas 2.000 meter milik keluarga ahli waris Ariman Bin Kasiun mengatakan, bahwa lahan kliennya diakui hak guna pakai oleh Pemkab Bogor, yang diduga tanpa disertai bukti-bukti yang sah. 

"Sejak Tahun 1930an hingga 1998, Pemkab Bogor menggunakan tanah milik Ariman Bin Kasiun di Kampung Sawah RT 004 RW 04, Desa Rumpin sebagai Kantor Kecamatan berdasarkan sertifikat hak pakai. Sejak Tahun 1998 hingga saat ini, Kantor Kecamatan Rumpin pun sudah pindah ke lokasi yang sekarang dan pada 30 Mei Tahun 2022, ternyata Pemkab Bogor melalui Sekda menyewakan tanah tersebut ke PT LKM Bogor. Karena kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong," tukas Toto.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Begini Saat Kapolresta Ikut Atur Lalu Lintas di Sebrang Istana Bogor

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani