KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan negara demokrasi. Sebab, demokrasi dapat dikatakan berhasil ketika ada kepercayaan publik. 

KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi
istimewa

INILAH, Bandung-Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan negara demokrasi. Sebab, demokrasi dapat dikatakan berhasil ketika ada kepercayaan publik

"Kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka," kata Ijang dalam Rapat Koordinasi PPID di Lingkungan Pemda Kota Bandung secara virtual, Kamis (19/8/2021). 

Menurut Ijang, Pemda Kota Bandung dapat mempersiapkan perangkat untuk menjalankan keterbukaan informasi publik dengan baik. Dalam monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan badan publik tingkat Provinsi Jabar, Pemda Kota Bandung masuk kategori informatif. 

Baca Juga : Kwarda Jabar Luncurkan Super Aplikasi Pramuka

"Untuk itu kami meminta agar PPID Utama Pemda Kota bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja," ucapnya. 

Ijang juga mengingatkan supaya PPID sebagai pelayan publik untuk terus memberikan informasi terbuka kepada masyarakat. 

“Karena yang kita dorong keterbukaan informasi publik saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi," tuturnya.

Baca Juga : Cegah Industri Pariwisata Tumbang, Disparbud Jabar Siapkan Strategi Ini

Adapun terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, menurut Ijang, merupakan hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa.

Halaman :


Editor : JakaPermana