KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan negara demokrasi. Sebab, demokrasi dapat dikatakan berhasil ketika ada kepercayaan publik. 

KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi
istimewa

"Bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi, untuk itu saya mengimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya," ucapnya. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, Pemda Kota Bandung memiliki 77 PPID OPD, 274 PPID pembantu SD, 59 PPID Puskesmas kemudian  57 sub pembantu PPID Puskesmas.

Semua itu dibentuk semata-mata merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanat dari undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai upaya mempersiapkan pelayanan informasi  bagi masyarakat.

Baca Juga : Road to WJIS 2021, Jabar Luncurkan Ekosistem Investasi

Halaman :


Editor : JakaPermana