KI Jabar Menggandeng Kantor Arsip Unpad Guna Menghadirkan Arsiparis Profesional

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kantor Arsip Universitas Padjadjaran (Unpad) guna menjadikan penyelenggaran kearsipan yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan demikian, maka akan hadir arsiparis profesional yang bekerja berdasarkan prinsip Undang-Undang Komisi Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan. 

KI Jabar Menggandeng Kantor Arsip Unpad Guna Menghadirkan Arsiparis Profesional
Istimewa

INILAH, Bandung- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kantor Arsip Universitas Padjadjaran (Unpad) guna menjadikan penyelenggaran kearsipan yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan demikian, maka akan hadir arsiparis profesional yang bekerja berdasarkan prinsip Undang-Undang Komisi Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan. 

Sinergitas antara KIP Jabar nersama Kantor Arsip Unpad ini terselenggara dalam kegiatan Webinar Nasional bertema “Arsip Digital Sebagai Bagian Dari Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19”, pada hari Senin (5/4/2021). 

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ikang Faisal mengatakan, keterkaitan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tersebut sangatlah relevan. 

Baca Juga : Lagi, Hakim Tolak Eksepsi HRS, Kali Ini Kasus RS UMMI

"Karena UU KIP mengatur tentang bagaimana informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sedangkan UU Kearsipan menjelaskan tentang Informasi yang masuk dalam kategori statis sifatnya adalah terbuka," ujar Ijang.

Menurut dia, Lembaga Kearsipan juga harus mengutamakan pelayanan Informasi yang ditujukan untuk memberikan informasi langsung pada pengguna. Oleh karena itu, harus ada komponen penting pada pelayanan informasi, yakni fasilitas dan tenaga profesional petugas layanan informasi. 

Terlebih, menurut dia, pada era informasi saat ini, sebagian masyarakat hidup dengan cara mengelola dan menghasilkan informasi. Dengan kata lain, masyarakat mendapatkan penghasilan dari pekerjaan-pekerjaan mengumpulkan, memproses, serta menyebarluaskan informasi. 

Baca Juga : Terapkan Solusi Digital, Peruri Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN

"Sehingga tidak dapat dipungkiri besarnya peran teknologi informasi, dalam hal ini penggunaan teknologi modern dan multimedia dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penemuan kembali, serta mengkomunikasikan informasi," paparnya. 

Halaman :


Editor : Bsafaat