KI Jabar Menggandeng Kantor Arsip Unpad Guna Menghadirkan Arsiparis Profesional

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kantor Arsip Universitas Padjadjaran (Unpad) guna menjadikan penyelenggaran kearsipan yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan demikian, maka akan hadir arsiparis profesional yang bekerja berdasarkan prinsip Undang-Undang Komisi Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan. 

KI Jabar Menggandeng Kantor Arsip Unpad Guna Menghadirkan Arsiparis Profesional
Istimewa

Terkait dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  maka mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 

"Bahwa keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik," jelasnya. 

Sementara, berbicara tentang Informasi Publik dan Badan Publik, tidak terlepas dari Kearsipan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-Undang ini dibentuk dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip dan kaidah sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang handal. 

Baca Juga : Waspada...Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Selatan Jabar

"Disamping itu, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu," pungkasnya. 

Adapun kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sambutan kepala kantor Arsip Unpad, dan acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal. 

Webinar Nasional ini diselenggarakan secara blended baik itu online dan offline dengan menghadirkan pembicara dari Komisi Informasi Pusat RI, yaitu Hendra J. Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Andi Kasman, S.E., M.M., Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Erwin Kustiman, S.S, S.Sos., M. Ikom., Corporate Secretary Pikiran Rakyat, dan terakhir Yoseph Ismail Nurhasan, ST., M.T., Staf Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi Unpad. 

Sementara itu, Kepala Kantor Arsip Universitas Padjadjaran N.R. Anita Trikusumawati, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada KI Jabar atas terselenggaranya webinar nasional kolaborasi antara kantor arsip Unpad bersama KI Jabar ini. Dia berharap kegiatan kerjasama seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai kegiatan rutin. 


Editor : Bsafaat