Kian Memanas, Direktur SDI Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat KBB ke KASN

Polemik rotasi, mutasi dan promosi puluhan pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian memanas.

Kian Memanas, Direktur SDI Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat KBB ke KASN
Pasalnya, Sundanesia Digdaya Institute (SDI) telah melaporkan dugaan adanya pelanggaran aturan pada proses mutasi, rotasi, dan promosi sejumlah pejabat di KBB tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (agus satia negara)

Galuh menyebut, dasar pelaporan tersebut karena telah terjadi dugaan pelanggaran aturan, yaitu pelanggaran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a terkait penyelenggara penilaian kompetensi dengan akreditasi kategori A yang selama ini sangat dijaga oleh BKN dan KASN. 

"Kami meyakini pelantikan 97 pejabat tersebut akan dibatalkan oleh KASN dan BKN," sebutnya.

"Hal itu mengacu pada kejadian di sejumlah daerah, karena melanggar aturan akhirnya pelantikan pejabat dibatalkan," sambungnya.

Baca Juga : Didakwa Gratifikasi dan Suap, Yana Mulyana Terancam 20 Tahun Penjara

Contohnya saja, sambung Galuh,  mereka berkonsultasi dengan BKN kaitan kepegawaian dan outputnya, BKN mengeluarkan surat dengan nomor 31/AK.02.01/SD/KR.XIII/2023 yang sifatnya penting terkait Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas. 

"Termasuk Aadministrator yang ditunjukan kepada Gubernur Aceh dan seluruh daerah di Provinsi Aceh," sambungnya.

Kemudian, lanjut Galuh, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,  Pasal 54 Ayat (1)huruf d.

Baca Juga : Pemkot Bandung Akan Dorong Penggunaan Sepeda ke Sekolah

"Isinya menjelaskan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator yaitu memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki," paparnya.
 
Sementara dalam pelantikan kemarin, Galuh menilai, ada sejumlah pejabat yang baru enam bulan menduduki jabatan baru, namun kenyataannya mereka kembali dimutasi dan ada yang promosi


Editor : Doni Ramdhani