Komisi I Minta Pemkot Segera Ambil Alih Pengelolaan Pasar Tekum

Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil langkah tegas untuk mengambil alih pengelolaan operasional Pasar Teknik Umum (TU) Kemang atau Pasar Tekum, tentunya pengambilalihan ini jangan sampai melanggar hukum. Heri juga kesal dengan adanya spanduk yang dipasang oleh PT. Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi dengan menyebut seakan-akan pasar tersebut milik mereka.

Komisi I Minta Pemkot Segera Ambil Alih Pengelolaan Pasar Tekum
istimewa

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor lainnya, Rizal Utami mengatakan, dirinya melihat ada loss potensi pendapatan daerah Kota Bogor, karena seharusnya dikelola oleh Pemkot Bogor. Tapi sampai hari ini masih dikelola oleh PT Galvindo Ampuh. Kedua untuk berjualan penyewaan kios masih hak PT. Galvindo Ampuh sehingga tidak akan diambil alih sampai tahun 2030. 

 

Baca Juga : Hari Air Sedunia, Warga Sentul City Gugat Perumdam Tirta Kahuripan

"Setelah 2034 hak guna bangunan habis diserahkan ke Pemkot Bogor. Hal yang kami minta pengelolaan kebersihan, keamanan, parkir dan retribusi. Kami pemerintah Kota Bogor tetap menghargai hak PT Galvindo Ampuh, yang belum terjual silahkan dijual. Yang belum dipungut sewa ya dipungut sewa," tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, ada dua hal, ada hak pengelolaan tahun 2007, aset harus dicatatkan dalam neraca Kota Bogor karena ini Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL).

 


Editor : JakaPermana